Laman

Minggu, 27 Februari 2011

TULISAN SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1

1.NEGARA & WARGA NEGARA

Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.Inggris yang wilayahnya meliputi 2/3 pulau Britania, berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan dengan Wales di sebelah barat.Berbeda dengan Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara, Inggris tidak memiliki pemerintahan dan parlemen lokal (setingkat dengan DPRD) sendiri.
Inggris Kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara berikut:

1. lex soli : Dengan kelahiran di Inggris untuk orang tua yang merupakan warga negara Inggris pada saat kelahiran, atau orangtua yang diselesaikan di Inggris
2. lex sanguinis : Dengan keturunan jika salah satu dari orang tua adalah warga negara Inggris selain dengan keturunan (misalnya karena kelahiran,, pendaftaran adopsi atau naturalisasi di Inggris).
3. Dengan naturalisasi
4. Dengan pendaftaran
Untuk tujuan kebangsaan, para Kepulauan Channel dan Pulau Man umumnya diperlakukan seolah-olah mereka bagian dari Britania Raya.
Leaflet dan saran yang menjelaskan bagaimana warga negara Inggris dan jenis lain kebangsaan Inggris dapat diselenggarakan, diterapkan, atau meninggalkan tersedia dari Home Office UK Border Agency (sebelumnya dikenal sebagai Badan Perbatasan dan Imigrasi atau BIA).Informasi juga tersedia dari Kantor Beranda pada ketentuan untuk mengurangi Tanpa Kewarganegaraan.
Hanya warga negara selain dengan keturunan yang dapat mewariskan kewarganegaraan mereka untuk anak-anak mereka lahir di luar Inggris secara otomatis; warga oleh keturunan hanya bisa mewariskan kewarganegaraan untuk anak-anak mereka non-Inggris dilahirkan oleh mendaftarkan mereka.

2.HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kebebasan yang terkandung dalam Kisah Para Rasul telah dihasilkan dari perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang dan perwakilan mereka terhadap kekuasaan absolut penguasa mereka pada waktu itu. Bertindak kunci adalah Magna Carta di 1215, habeas Corpus pada tahun 1679 dan Bill of Rights tahun 1689. tindakan lebih lanjut yang kemudian telah lulus memperpanjang hak dan kebebasan warga Inggris, untuk contoh perbudakan dihapuskan pada 1833, sebuah Race Relations Act disahkan pada tahun 1976 dan Data Protection Act disahkan pada tahun 1984. Selain undang-undang ini internal, tiga perjanjian internasional memiliki pengaruh pada hak-hak di Inggris. Yang pertama adalah Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, disepakati pada tahun 1948, yang kedua adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada tahun 1950, dan yang ketiga adalah Perjanjian Maastricht yang telah disetujui oleh semua UE negara anggota pada akhir tahun 1993 .

Sebagai hasil dari perjanjian di atas, warga negara Inggris memiliki hak dan kebebasan dasar sebagai berikut:

-kebebasan bergerak;
-kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang atau pencarian polisi tidak bisa dibenarkan;
-kebebasan hati nurani dalam hal agama dan politik;
-kebebasan berekspresi;
-kebebasan berserikat, termasuk hak untuk protes damai;
-sosial kebebasan - seperti hak untuk menikah, perceraian, aborsi mendapatkan atau memiliki hubungan homoseksual, hak untuk memilih dan untuk berdiri untuk pemilihan;
-hak atas pengadilan yang adil;
-hak untuk tidak dipaksa atau disiksa oleh agen-agen negara;
-hak untuk tidak menjadi sasaran pengawasan tanpa proses hukum karena;
-hak untuk memiliki properti.

3.HAM

Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :

1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan

4.DEMOKRASI

Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semkia nkuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan amerika Serikat

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1

1.NEGARA & WARGA NEGARA

Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

2.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia:

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

3.HAM(Hak Asasi manusia)

A.Berdasakan UUD 1945

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

B.Berdasarkan universal declaration of human right 1948

Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :

1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)

Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan.

4.DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.=Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.