TUGAS ILMU BUDAYA DASAR 3
MANUSIA DAN KEADILAN
NAMA: CHANDRA
CIPTA TIASMORO
KELAS: 4KA47
NPM: 1B114081
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat
Allah Subhanallah Wa Ta'alla, karena atas rahmat dan karunia-Nya.
Makalah
ini dibuat dalam rangka
pembelajaran mata kuliah Ilmu Budaya
Dasar agar kita dapat memperluas wawasan kita tentang Ilmu Budaya Dasar.
Pemahaman tentang manusia dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangat
diperlukan, dengan harapan besar masalah-masalah dapat diselesaikan dengan baik
dan dapat dihindari kelak ke depannya, sekaligus menambah wawasan bagi kita
semua.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Hasdiana selaku Dosen Ilmu Budaya Dasar, Universitas Gunadama.Dalam tugas ini
masih terdapat kekurangan dan masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis
menerima kritik dan sarannya yang membangun. yang disebabkan terbatasnya ilmu
pengetahuan dan pengalaman yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan
adanya saran dan petunjuk serta kritik yang membangun. Dari berbagai pihak agar
dikemudian hari penulis dapat membuat penulisan ilmiah dengan lebih baik lagi.
Semoga amal baik yang telah diberikan kepada
penulis ini mendapat imbalan dan pahala yang berlipat dari Allah SWT, Amin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun.
Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan
keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang
ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang.
Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran
akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada kalanya
seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang
tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam
makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keaadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.2 Macam-Macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan
itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga.
Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti
merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
2.2 Keadilan Sosial
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3. Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Keadilan
adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu
sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah
dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya
seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima
dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan
mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa
dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan
menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang
disekitarnya.
DAFTAR
PUSTAKA:
[1] http://dofadroid.blogspot.com/2012/05/ibd-manusia-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar